Edaran III Jambore Dunia ke-25 di Korea



Salam Pramuka !

Merujuk Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 0373-00-H dan Nomor 0713-00-H, masing-masing tanggal 30 September dan 23 Desember 2021, perihal rencana Gerakan Pramuka untuk mengikuti Jambore Dunia ke-25 di Korea, Agustus 2023, bersama ini kami sampaikan perkembangan pendaftaran peserta dari lndonesia sebagai berikut:

  1. Hingga batas waktu pendaftaran dari Kwartir Daerah ke Kwartir Nasional sampai tanggal 31 Januari 2022, terdapat 946 peserta, belum termasuk peninjau, sehingga kemungkinan Kwartir Nasional dapat mengirim 2000 peserta;
  2. Sampai sekarang masih terdapat beberapa Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting maupun Gugus Depan dari seluruh lndonesia yang belum mendaftarkan sebagai peserta maupun peninjau sampai batas waktu penutupan pendaftaran ke Kwartir Nasional;
  3. Sesuai dengan hasil pertemuan pimpinan Kwamas dengan Panitia lnternasional Jambore Dunia di Seoul, Korea melalui Virtual tanggal 30 Januari 2022, panitia lnternasional telah memperpanjang waktu pendaftaran dan masih memberikan kesempatan waktu pendaftaran dengan ketentuan :
    • Batas Waktu Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 24 Maret 2022, ditandaidengan konfirmasi nama dan pembayaran deposit.
    • Pembayaran deposit sebesar 87 USD ditranser ke rekening:
      Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
      Bank BRI KCK Jakarta
      Nomor Rekening: 0206-01-00255-3306

      Konfirmasi pembayaran dapat melalui E-Mail; international@pramuka.or.id dan atau WhatsApp ke Kak Deden Syefrudin (08179020317).

    • Pendaftaran masih dapat dilakukan setelah tanggal 24 Maret 2022 dengan ketentuan terdapat biaya tambahan deposit sebesar 10 USD.
    • Apabila terjadi kondisi luar biasa (force majeure) sehingga membuat Jambore Dunia 2023 dibatalkan dari pihak Korea, maka biaya yang sudah dikirim atau disetorkan ke Panitia lnternasional Jambore Dunia, akan dikembalikan.
    • Jika dalam perjalanannya, peserta yang sudah mendaftar membatalkan keikutsertaannya, maka biaya Deposit Fee yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan, namun dapat digantikan dengan nama yang lain.
  4. Sehubungan dengan peluang kesempatian tersebut dan batas akhir pendaftaran dimaksud, Kwartir Nasional menghimbau kepada Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Gugus Depan yang berpangkalan diperwakilan Rl di Luar Negeri untuk segera mendaftarkan sampai batas waktu 24 Maret 2022 ditandai dengan pembayaran uang muka sebesar 87 USD, dengan pelunasan dan penyelesaian kelengkapan administrasi dapat dilakukan sampai tanggal 31 Januari 2023.

Demikian atas perkenan perhatian dan partisipasi seluruh Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Gugus Depan serta para anggota Pramuka di seluruh lndonesia dan bagi di luar negeri, kami haturkan terima kasih.

Nomor Surat0147-00-H
Tanggal23 Februari 2022
Lampiran1 Berkas
DokumenUnduh di sini

0 Komentar